Makalah Bidan - Kumpulan tugas Sekolah Lengkap
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bidan merupakan salah satu profesi tertua sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi danmenolong ibu yang melahirkan. Peran dan posisi bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati,mendampingi, serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibudapat merawat bayinya dengan baik. Bidan sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang dimilikinya.
Dalam melaksanakan asuhan kebidanan yang merupakan salah satu dari praktik kebidanan tentunya seorang bidan memiliki hak dan kewajiban. Dalam hal ini asuhan kebidanan adalah bantuan yang diberikan oleh bidan kepada individu pasien atau klien yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara Bertahap dan sistematis
Begitupula dengan bidan yang ditempatkan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Bunda Yogyakarta ada yang berstatus sebagai bidan PKWT. Bidan PKWT tentunya juga harus memperoleh perlindungan hukum dan profesi, serta pemenuhan hak-haknya sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan dari pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak bidan yang mempertahankan kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal atas dasar peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah.
Di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Bunda Yogyakarta, bidan PKWT dikenal dengan bidan honorer. Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Bunda Yogyakarta menggunakan tenaga bidan honorer karena dianggap lebih mudahdalam melaksanakan perjanjian kerja. Diantara bidan honorer yang bekerja di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Bunda ada bidan honorer yang sudah bekerja selama 26 tahun tetapi statusnya masih sebagai bidan honorer. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat 4 Undang-undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal ini tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.Selanjutnya dalam Pasal 59 ayat 6 UU No. 13 tahun 2003 diatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dapat diperbaharui dalam waktu 2 tahun.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bidan
Dalam bahasa inggris, kata Midwife (Bidan) berarti “with woman”(bersama wanita, mid = together, wife = a woman. Dalam bahasa Perancis, sage femme (Bidan) berarti “ wanita bijaksana”,sedangkan dalam bahasa latin, cum-mater (Bidan) bearti ”berkaitan dengan wanita”.
Menurut churchill, bidan adalah ” a health worker who may or may not formally trained and is a physician, that delivers babies and provides associated maternal care” (seorang petugas kesehatan yang terlatih secara formal ataupun tidak dan bukan seorang dokter, yang membantu pelahiran bayi serta memberi perawatan maternal terkait).
Definisi Bidan menurut ICM adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan. Bidan merupakan salah satu profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia.
Definisi Bidan menurut ICM adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan. Bidan merupakan salah satu profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia.
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan, yang terakreditasi, memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidanan. Yang diakui sebagai seorang profesional yang bertanggungjawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, asuhan dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan, persalinan dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan anak.
KEPMENKES NOMOR 900/ MENKES/SK/ VII/2002 bab I pasal 1:
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurut WHO bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana yang telah diakui skala yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan.
INTERNATIONAL CONFEDERATION of MIDWIFE bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk melaksanakan praktek kebidanan di negara itu.
2.2 Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.
2.3 Bidan Sebagai Profesi
2.3 Bidan Sebagai Profesi
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagaii pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu:
1. Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
2. Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu
3. Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,
4. Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
Hal tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan sehubungan dengan anggota profesi yang harus memberikan pelayanan profesional. Tentunya harus diimbangi dengan kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, pelatihan, dan selalu berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan.
Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, perlu dibahas bahwa bidan tergolong jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi kwalitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan profesional.
Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu :
1. Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara professional.
2. Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya, yaitu standar pelayanan kebidanan, kode etik,dan etika kebidanan.
3. Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
4. Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
5. Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
6. Bidan memiliki organisasi profesi.
7. Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat.
8. Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.
2.4 Arti dan Ciri Jabatan Profesional
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Secara populer, seseorang yang bekerja dibidang apapun sering diberi predikat profesional. Seorang pekerja profesional dalam bahasa keseseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya meskipun keteranpilan atau kecakapan tersebut merupakan hasil minat dan belajar dan kebiasaan.
Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan dengan predikat profesional yang diperoleh dari jenis pekerjaan hasil pembiasaan melakukan keterampilan tertentu ( melalui magang/ keterlibatan langsung dalam situasi kerja tertentu dan mendapatkan keterampilan kerja sebagai warisan orang tuanya atau pendahulunya.
Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi. Baik pekerja profesional maupun teknisi dapat saja terampil dalam unjuk kerja (misalnya menguasai teknik kerja yang sama, dapat memecahkan masalah teknis dalam bidang kerjanya). Akan tetapi, seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofis, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu karyanya.
C.V Good menjelaskan bahwa jenis pekerjaan profesional memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu : memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan prajabatan yang relevan), kecakapannya memenuhi persyaratan yang telah dibakukan oleh pihak yang berwenang (misalnya: organisasi profesional, konsorsium, dan pemerintah), serta jabatan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat dan negaranya.
2.5 Karakter yang harus dimiiki seorang bidan
a) Sehat jasmani rohani
b) Berpenampilan menarik
c) Kejujuran
d) Cerdas
e) Peduli
f) Tangguh
Sebagai bidan yang profesional dia telah menunjukan sikap, sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh pengetahuan dan pengalaman serta keterampilan. Dia dengan teguh dan tetap menunjukkan sikap bermoral tinggi berusaha menghilangkan adat panggang ibu dan panggang bayi di desa Jeniu. Dia menyadari ketentuan hukum yang membatasi ruang geraknya. Oleh karena itu dia mengundang seluruh perangkat desa setempat untuk mendukung idenya. Meskipun pemangku adat setempat tidak setuju dan menentang apa yang menjadi keinginannya, dia berusaha keras untuk mencari menjelaskan.
Dengan menggunakan kreatifitas dan kemampuan analisisnya terhadap masalah tersebut dia mampu menjelaskan mengapa ibu dan bayi baru lahir tidak boleh dipanggang. Dia mengibaratkan dan mencontohkan dengan ikan yang dibakar lama-kelamaan akan hangus dan kering. Begitu juga manusia jika dibakar cairan dalam tubuh berangsur-angsur akan berkurang. Dan hal itu tidak sesuai lagi dengan tujuan memanggang yaitu menghangatkan tubuh ibu dan bayi. Hal tersebut dipandang bidan rosa bisa merugikan kesehatan ibu dan bayi . Beliau juga tidak pernah memikirkan apa balasan yang akan dia dapatkan setelah dia bisa mengubah paradigma masyarakat di daerahnya. Hanya dengan memiliki peduli yang tinggi dia melakukan hal tersebut. Sesuai dengan kriteria perilaku profesina berikut ini:
a) Bermoral tinggi.
b) Berlaku jujur, baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri.
c) Tidak melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung ilmu pengetahuan profesi.
d) Tidak memberikan janji yang berlebihan.
e) Tidak melakukan tindakan yang semata – mata didororong oleh pertimbangan komersial.
f) Memegang teguh etika profesi.
g) Mengenali batas-batas kemampuan.
h) Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya
Bidan Rosa mengalami dilema konflik moral terhadap kejadian tersebut. Tetapi dia mampu mengambil keputusan yang tepat untuk memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak. Dia tidak mempedulikan seberapa lama dia harus berusaha tetapi dia mementingkan bagaimana bisa memperjuangkan kesejahteraan ibu dan bayi supaya diperlakukan layak oleh masyarakat. Dia mampu membaca situasi yang ada sehingga bisa mencari solusi supaya masyarakat meninggakan adat panggang ibu dan panggang bayi. Dia mendekati pemangku adat dan bisa memberikan gambaran bagaiman pemanggangan ibu dan bayi tidak boleh dilakukan. Selain itu dia bisa mengatasi kesulitan untuk membuktikan kebenaran idenya. Dia menggunakan ikan sebagai contoh. Pemangku adat dan masyarakat setempat yang mayoritas memiliki pendidikan dasar pun bisa memahami maksudnya. Hal tersebut sesuai dengan etika pengambian keputusan peayanan kebidanan yaitu :
Pengambilan Keputusan Yang Etis
1 Ciri keputusan yang etis, meliputi :
a) Mempunyai pertimbangan benar salah.
b) Sering menyangkut pilihan yang sukar.
c) Tidak mungkin diletakkan.
d) Dipengaruhi oleh norma, situasi, iman, lingkungan sosial.
2 Mengapa kita perlu mengerti situasi:
a) Untuk menerapkan norma-norma terhadap situasi.
b) Untuk melakukan perbuatan yang tepat dan berguna.
c) Untuk mengetahui masalah-masalah yang perlu diperhatikan.
3 Kesulitan-kesuliatan dalam mengerti situasi :
a) Kerumitan situasi dan keterbatasan pengetahuan kita.
b) Pengertian kita terhadap situasi sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka dan faktor-faktor subyektif lain.
c) Bagaimana kita memperbaiki pengertian kita tentang situasi:
d) Melakukan penyelidikan yang mamadai.
e) Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli.
f) Memperluas pandangan tentang situasi.
g) Kepekaan terhadap pekerjaan.
h) Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain
Bidan rosa sudah mampu memberikan pelayanan kebidanan di masyarakat sesuai dengan hak pasien dan kewajibannya sendiri sebgai seorang bidan. Dalam melaksanakan tugasnya bidan rosa melakukan dengan cara yang baik tidak melanggar hukum. Meskipun sempat ditentang pemangku adat tapi dia bisa memberikan pemahaman yang baik untuk ditiadakannya kebiasaan panggang ibu dan panggang bayi.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Kebidanan sebagai profesi merupakan komponen yang paling penting dalam meningkatkan kesehatan perempuan.
2. Dalam menjalankan tugasnya bidan harus mempunyai karakter jujur,cerdas, tangguh peduli, bersikap profesional terhadap tugasnya dengan memiliki kemampuan kritisi masalah yang baik.
3. Mampu mengambil keputusan sesuai dengan kode etik dan evidence base yang berlaku dengan mementingkan kesejahteraan ibu dan bayi.
4. Kemampuan kecerdasan sosialisasi sangat dibutuhkan bidan dalam mengelola masalah yang timbul di masyarakat. Sehingga bidan bisa diterima idenya dengan baik di ingkungan masyarakat.
3.2 Saran
1. Selau berfikir kritis terhadap solusi suatu masalah yang ada di linkungan tempat bidan bertugas sesuai dengan ilmu pengetahuan
2. Belajar memutuskan masalah dengan berlandaskan kode etik dan undang-undang yang berlaku
3. Bersikap profesional dan belajar inovatif memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mengatsi masalah yang timbul
Daftar Pustaka
Anonimus, 2010. Pengertian Filosofi dan definisi Bidan.Phika.blogspot.com diakses tanggal 20 Januari 2014
Wahyuningsih, Heni Puji. 2008. Etka Profesi Kebidanan. Yogjakarta: Fitramaya
IBI, 2009. 50 Tahun IbI.Jakarta
Yanthina Deby, dan Mulyani Siska,2012. Konsep kebidanan.Pekanbaru
Belum ada Komentar untuk "Makalah Bidan - Kumpulan tugas Sekolah Lengkap"
Posting Komentar